Pasal 88
(1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf c terdiri atas: a. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk jaringan pipa minyak dan gas bumi; b. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk pembangkitan tenaga listrik; dan c. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk jaringan transmisi tenaga listrik. (21 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk jaringan pipa minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional dan kegiatan penunjang jaringan pipa minyak dan gas bumi; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang aman bagi instalasi jaringan pipa minyak dan gas bumi serta tidak mengganggu fungsi jaringan pipa minyak dan gas bumi; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang membahayakan instalasi jaringan pipa minyak dan gas bumi serta mengganggu fungsi jaringan pipa minyak dan gas bumi; d. prasarana. . . c d SK No 191383 A REPUELIK INDONESTA d. prasarana dan sarana minimum meliputi jalan khusus untuk akses pemeliharaan dan pengawasan jaringan pipa transmisi dan distribusi minyak dan gas bumi, peralatan pencegah pencemaran lingkungan, marka, dan papan informasi keterangan teknis pipa yang dilindungi dengan pagar pengaman; dan e. ketentuan lain meliputi penyusunan peraturan zonasi dengan memperhatikan pemanfaatan Ruang di sekitar jaringan pipa transmisi dan distribusi minyak dan gas bumi yang memperhitungkan aspek keamanan dan keselamatan kawasan sekitarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk pembangkitan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional dan kegiatan penunjang pembangkitan tenaga listrik; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang aman bagi instalasi pembangkitan tenaga listrik serta tidak mengganggu fungsi pembangkitan tenaga listrik; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang membahayakan instalasi pembangkitan tenaga listrik serta mengganggu fungsi pembangkitan tenaga listrik; dan d. prasarana dan sarana minimum meliputi jalan khusus untuk akses pemeliharaan dan pengawasan pembangkitan tenaga listrik dan papan informasi keterangan teknis jaringan listrik yang dilindungi dengan pagar pengaman. (41 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana dimakstrd pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. kegiatan. . . SK No 191384A PRESIDEN REPUBLIK INDONEISIA a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional dan kegiatan pembangunan prasarana penunjang jaringan transmisi tenaga listrik; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan penghijauan, pemakaman, pertanian, perparkiran, dan kegiatan yang tidak menimbulkan bahaya kebakaran, serta kegiatan lain yang bersifat sementara dan tidak mengganggu fungsi jaringan transmisi tenaga listrik; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang menimbulkan bahaya kebakaran dan mengganggu fungsi jaringan transmisi tenaga listrik; dan d. prasarana dan sarana minimum meliputi papan informasi keterangan teknis jaringan transmisi tenaga listrik.
