Pasal 87
(1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf b terdiri atas: a. indikasi arahan zonasi sistem nasional jaringan jalan yang terdiri atas arahan peraturan zonasi untuk Kawasan di sepanjang sisi jalan arteri primer, jalan kolektor primer, dan Jalan Bebas Hambatan; b. indikasi arahan zonasi sistem nasional lalu lintas dan angkutan jalan yang terdiri atas arahan peraturan zonasi untuk lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal dan Kawasan peruntukan terminal penumpang tipe A, terminal penumpang tipe B, dan terminal barang; c.indikasi... SK No 191373 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA c. indikasi arahan zonasi sistem nasional sistem jaringan transportasi sungai yang terdiri atas arahan peraturan zonasi untuk Pelabuhan sungai dan Alur Pelayaran untuk kegiatan angkutan sungai; d. indikasi arahan zonasi sistem nasional sistem jaringan transportasi penyeberangan yang terdiri atas arahan peraturan zonasi untuk Pelabuhan penyeberangan dan lintas angkutan penyeberangan; e. indikasi arahan zonasi sistem nasional sistem jaringan transportasi perkeretaapian yang terdiri atas arahan peraturan zonasi untuk Kawasan di sepanjang sisi jalur kereta api dan untuk Kawasan peruntukan stasiun kereta api; f. indikasi arahan zonasi sistem nasional sistem jaringan transportasi laut yang terdiri atas arahan peraturan zonasi untuk Kawasan peruntukan Pelabuhan nasional, Pelabuhan Perikanan, dan untuk Alur Pelayaran; dan g. Indikasi arahan zonasi sistem nasional sistem jaringan transportasi udara yang terdiri atas arahan peraturan zonasi untuk Kawasan peruntukan bandar udara dan Ruang udara untuk penerbangan. (2) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan di sepanjang sisi jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan mengikuti ketentuan Ruang milik jalan, Ruang manfaat jalan, dan Ruang pengawasan jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi pembangunan utilitas kota termasuk kelengkapan jalan (street fumiturel, penanaman pohon, dan pembangunan fasilitas pendukung jalan lainnya yang tidak mengganggu kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan; SK No 191374 A c. kegiatan PRESIDEN REPUBUT INDONESIA c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi pemanfaatan Ruang milik jalan, Ruang manfaat jalan, dan Ruang pengawasan jalan yang mengakibatkan terganggunya kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan; d. pemanfaatan Ruang pengawasan jalan dengan KDH paling rendah 30% (tiga puluh persen); dan e. pemanfaatan Ruang sisi Jalan Bebas Hambatan untuk Ruang terbuka harus bebas pandang bagi pengemudi dan memiliki pengamanan fungsi jalan. (3) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional, penunjang operasional, dan pengembangan angkutan massal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan angkutan massal; dan c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan angkutan massal. (41 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan peruntukan terminal penumpang tipe A dan terminal penumpang tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional, penunjang operasional, dan pengembangan terminal penumpang tipe A dan terminal penumpang tipe B untuk mendukung pergerakan orang; b. kegiatan. SK No 191476 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta fungsi terminal penumpang tipe A dan terminal penumpang tipe B; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu kegiatan operasional terminal, keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta keamanan dan kenyamanan fungsi fasilitas utama dan fasilitas penunjang terminal penumpang tipe A dan terminal penumpang tipe B; d. ketentuan intensitas pemanfaatan Ruang meliputi terminal penumpang tipe A dan terminal penumpang tipe B dilengkapi dengan RTH yang penyediaannya diserasikan dengan luasan terminal; dan e. ketentuan penyediaan prasarana dan sarana minimum untuk terminal tipe A dan terminal tipe B meliputi:
- fasilitas utama meliputi jalur pemberangkatan kendaraan umum, jalur kedatangan kendaraan umum, tempat parkir kendaraan umum, bangunan kantor terminal, tempat tunggu penumpang dan/atau pengantar, menara pengawas, loket penjualan karcis, rambu-rambu dan papan informasi, dan pelataran parkir kendaraan pengantar danf atau taksi;
- fasilitas penunjang melipqti fasilitas penyandang cacat, kamar kecil/toilet, musala, kios/kantin, Ruang pengobatan, Ruang informasi dan pengaduan, telepon umum, tempat penitipan barang, alat pemadam kebakaran, dan taman; dan
- lokasi dan jalur evakuasi bencana dalam terminal. (5) Indikasi... SK No 191376 A PRESIDEN REPUBUK INDONESIA (5) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan peruntukan terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional, penunjang operasional, dan pengembangan terminal barang; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta fungsi terminal barang; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta fungsi terminal barang; d. penerapan intensitas pemanfaatan ruang terminal barang meliputi perlunya melengkapi dengan RTH yang penyediaannya diserasikan dengan luasan terminal; dan e. prasarana dan sarana minimum meliputi:
- fasilitas utama berupa jalur pemberangkatan kendaraan angkutan barang, jalur kedatangan kendaraan angkutan barang, tempat parkir kendaraan angkutan barang, bangunan kantor terminal, menara pengawas, rambu-rambu, serta papan informasi; dan
- fasilitas penunjang berupa kamar kecil/toilet, tempat ibadah, kios/kantin, ruang pengobatan, Ruang informasi dan pengaduan, telepon umum, alat pemadaman kebakarart, dan taman. (6) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk jaringan transportasi sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (i) huruf c diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk jaringan transportasi penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan. (8) Indikasi... SK No 191377 A (8) PRESIDEN REPUBLII( INDONESIA Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan mengikuti ketentuan Ruang manfaat jalur kereta api, Ruang milik jalur kereta api, dan Ruang pengawasan jalur kereta api termasuk bagian atas dan bawahnya yang diperuntukkan bagi lalu lintas kereta api sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu konstruksi jalan rel dan fasilitas operasi kereta api, serta keselamatan pengguna kereta api; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi pemanfaatan ruang manfaat jalur kereta aPi, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api yang mengakibatkan terganggunya kelancaran operasi kereta api dan keselamatan pengguna kereta aPi; d. ketentuan intensitas pemanfaatan Ruang meliputi pengawasan jalur kereta api dengan KDH paling rendah 30% (tiga puluh persen); dan e. ketentuan lain meliputi:
- pemanfaatan ruang pengawasan jalur kereta api sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pemanfaatan ruIang sisi jalur kereta api untuk ruang terbuka harus memenuhi aspek keamanan dan keselamatan bagi pengguna kereta aPi; dan
- pembangunan jalur rekayasa teknik pada daerah rawan banjir. Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi: a. kegiatan . SK No 191477 A (e) PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional, kegiatan penunjang operasional, dan kegiatan pengemb€rngan stasiun kereta api, antara lain kegiatan naik turun penumpang dan kegiatan bongkar muat barang; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu keamanan dan keselamatan operasi kereta api, serta fungsi stasiun kereta api; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu keamanan dan keselamatan operasi kereta api, serta fungsi stasiun kereta api; d. ketentuan intensitas pemanfaatan ruang meliputi RTH yang penyediaannya diserasikan dengan luasan stasiun kereta api; dan d. ketentuan lain untuk Pengembangan Kawasan Berorientasi Transit meliputi:
- penyediaan akses langsung dan jalur sepeda menuju simpul transit dan area komersial tidak terletak pada potongan sebidang jalan arteri;
- penyediaan layanan moda transit jarak dekat dan moda transit jarak jauh dengan lrcadwag kurang dari 5 (lima) menit; dan
- penyediaan lokasi parkir kendaraan maupun parkir sepeda dalam satu lokasi. (10) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan peruntukan Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional Pelabuhan utama, kegiatan operasional Pelabuhan Perikanan kegiatan penunjang operasional Pelabuhan utama, kegiatan pengembangan Kawasan peruntukan Pelabuhan utama, dan kegiatan pertahanan dan keamanan negara secara terbatas; b. kegiatan. . SK No 191379 A PRESIDEN REPUBUK INDONESTA b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang berada di dalam daerah lingkungan kerja Pelabuhan dan daerah lingkungan kepentingan Pelabuhan, dan jalur transportasi laut dengan mendapat izin sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang- undangan; dan c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu kegiatan di daerah lingkungan kerja Pelabuhan dan daerah lingkungan kepentingan Pelabuhan, jalur transportasi laut, dan kegiatan lain yang mengganggu fungsi Kawasan peruntukan Pelabuhan utama. (11) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional Pelabuhan Perikanan, kegiatan penunjang operasional Pelabuhan Perikanan, kegiatan pengembangan Kawasan peruntukan Pelabuhan Perikanan, dan kegiatan pertahanan dan keamanan negara secara terbatas; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang berada di dalam wilayah kerja operasional Pelabuhan Perikanan, dan jalur transportasi laut dengan mendapat izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu kegiatan di wilayah keda operasional Pelabuhan Perikanan, dan kegiatan lain yang mengganggu fungsi Kawasan perrrntukan Pelabuhan Perikanan. (12) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Alur Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurr-f f meliputi: a. kegiatan. . . SK No 191380 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan penyelenggaraan Alur Pelayaran, penyediaan fasilitas Alur Pelayaran, penelitian dan/atau pendidikan, lalu lintas kapal dari dan/atau menuju Pelabuhan utama, pengerukan Alur Pelayaran, penempatan sarana bantu navigasi pelayaran, penetapan rute kapal tertentu lship routeing sgsteml, penangkapan ikan menggunakan alat penangkapan ikan yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemanfaatan Alur Pelayaran oleh Masyarakat, dan pelaksanaan hak lintas damai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan pemasangan pipa dan/atau kabel bawah laut, pembinaan dan pengawasan, dan kegiatan lainnya yang tidak mengurangi nilai dan/atau fungsi Alur Pelayaran; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi Alur Pelayaran, pertambangan, pembangunan bangunan dan instalasi di laut selain untuk fungsi navigasi, perikanan budi daya, pembuangan sampah dan limbah, penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat statis, kegiatan lainnya yang mengurangi nilai dan/atau fungsi Alur Pelayaran; d. prasarana dan sarana minimum meliputi prasarana dan sarana penanda Alur Pelayaran di laut pada wilayah perairan yang merupakan Kawasan terumbu karang dan Kawasan koridor bagi jenis biota laut yang dilindungi; dan e. ketentuan lain meliputi penJrusunan peraturan zonasi untuk Alur Pelayaran di laut dilakukan dengan memperhatikan jaringan energi dan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (13) Indikasi... SK No l9l38l A REPUBLIK TNDONESIA (13) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan peruntukan bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional kebandarudaraan, kegiatan penunjang pelayanan jasa kebandarudaraan, kegiatan penunjang keselamatan operasi penerbangan, kegiatan pengembangan bandar udara, kegiatan pelayanan kepabeanan, karantina, imigrasi, dan keamanan, serta kegiatan pertahanan dan keamanan negara; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi ruang darat, perairan dan/atau udara di sekitar bandar udara umum serta kegiatan lain yang tidak mengganggu keselamatan operasi penerbangan dan fungsi bandar udara umum; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi ' kegiatan yang membahayakan keamanan dan keselamatan operasional penerbangan, membuat halangan (obstaclel, dan/atau kegiatan lain yang mengganggu fungsi bandar udara umum; dan d. prasarana dan sarana minimum meliputi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (14) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi pemanfaatan bersama udara untuk penerbangan guna kepentingan pertahanan dan keamanan negara; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan budi daya terbatas Ruang di sekitar bandar udara yang tidak mengganggu fungsi Ruang udara untuk penerbangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; c.kegiatan... SK No 191382 A PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi Ruang udara untuk penerbangan; dan ketentuan lain meliputi penyusunan peraturan zonasi untuk Ruang udara untuk penerbangan dilakukan dengan memperhatikan pembatasan pemanfaatan Ruang udara yang digunakan untuk penerbangan agar tidak mengganggu sistem operasional penerbangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
