Pasal 86
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf b meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pusat pemerintahan kabupaten, kota, dan/atau kecamatan, kegiatan perdagangan dan jasa skala nasional dan regional, kegiatan pelayanan pendidikan tinggi, kegiatan pendidikan dan penelitian, pelayanan olahraga skala internasional, nasional, dan lokal, kegiatan pelayanan kesehatan skala nasional dan regional, kegiatan industri manufaktur, kegiatan pertanian, kegiatan industri hulu maupun hilir, kegiatan pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional, kegiatan pelayanan transportasi udara internasional dan nasional, kegiatan pertahanan dan keamanan negara, kegiatan Pariwisata, serta kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang memenuhi persyaratan teknis dan tidak mengganggu fungsi Kawasan Perkotaan di Sekitarnya; c.kegiatan... SK No 191372 A d c e PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan industri yang tidak mengantisipasi penanganan polutan dan kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan peruntukan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya; ketentuan prasarana dan sarana minimum meliputi:
- kebutuhan dasar antara lain listrik, telekomunikasi, air bersih, serta pengolahan sampah dan limbah;
- prasarana dan sarana pendukung aksesibilitas berupa jaringan jalan, terminal, serta angkutan penumpang dan angkutan barang; dan
- prasarana dan sarana pertahanan dan keamanan negara. ketentuan lain meliputi:
- penyediaan RTH kota; dan
- pengembangan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya diarahkan sebagai Kawasan yang memiliki kualitas daya dukung lingkungan, tinggi, sedang, dan rendah serta kualitas pelayanan prasarana dan sarana tinggi, sedang, dan rendah.
