Pasal 85
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf a terdiri atas: a. kegiatan. . . SK No 191370A a. c b FRESIDEN REPUBUT( INDONESIA kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan permukiman kepadatan tinggi, kegiatan pemerintahan provinsi/kabupaten/kota dan/atau kecamatan, kegiatan perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional, kegiatan pelayanan pendidikan tinggi, kegiatan pelayanan olahraga skala internasional, nasional, dan regional, kegiatan pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, dan regional, kegiatan pelayanan transportasi darat untuk angkutan penumpang dan barang skala nasional dan regional, kegiatan pelayanan transportasi udara skala internasional dan nasional, kegiatan pelayanan transportasi laut internasional dan nasional, kegiatan pengembangan sistem logistik terpadu (multimoda), kegiatan pengembangan berorientasi transit, kegiatan industri, kegiatan pertahanan dan keamanan negara, kegiatan Pariwisata dan ekonomi kreatif, dan kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya; kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan industri pada Kawasan Industri dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang memenuhi persyaratan teknis dan tidak mengganggu fungsi Kawasan Perkotaan Inti; kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi pertambangan, kegiatan industri yang tidak mengantisipasi penanganan polutan, dan kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan peruntukan Kawasan Perkotaan Inti; ketentuan intensitas pemanfaatan Ruang berupa pemanfaatan Ruang untuk bangunan gedung dengan intensitas tinggi baik ke arah horizontal maupun vertikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait keselamatan penerbangan; ketentuan prasarana dan sarana minimum meliputi:
- kebutuhan dasar antara lain listrik, telekomunikasi, air bersih, serta pengolahan sampah dan limbah;
- prasarana. . . d SK No 191371 A e f, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- prasarana dan sarana pendukung aksesibilitas berupa jaringan jalan, terminal, serta angkutan penumpang dan angkutan barang; dan
- prasarana dan sarana pertahanan dan keamanan negara. ketentuan lain meliputi:
- penyediaan RTH kota; dan
- pengembangan Kawasan Perkotaan Inti diarahkan sesuai dengan karakteristik kawasan yang memiliki kualitas daya dukung lingkungan tinggi serta kualitas pelayanan prasarana dan sarana tinggi.
