PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 84
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf a terdiri atas: a. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan Perkotaan Inti; dan b. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan Perkotaan di Sekitarnya.
