PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 81
(1) Arahan pengendalian pemanfaatan Ruang Kawasan Perkotaan Patungraya Agung digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan pengendalian pemanfaatan Ruang Kawasan Perkotaan Patungraya Agung. (21 Arahan pengendalian pemanfaatan Ruang Kawasan Perkotaan Patungraya Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. indikasi arahan zonasi sistem nasional; b. arahan pemberian insentif dan disinsentif; c. arahan pengenaan sanksi; dan d. penilaian pelaksanaan pemanfaatan ruang yang memuat penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan penilaian perwujudan Rencana Tata Ruang. SK No 191487 A Bagian PRESIDEN BLIK INDONESIA Bagian Kedua Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional
