Pasal 80
(1) Indikasi program utama perwujudan Pola Ruang Kawasan Perkotaan Patungraya Agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf b pada Zona L diprioritaskan untuk pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi lindung pada Kawasan yang memberikan pelindungan terhadap Kawasan bawahannya, Kawasan pelindungan setempat, Kawasan konservasi, dan Kawasan Lindung lainnya. (2) Indikasi... SK No 191365 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (2) Indikasi program utama perwujudan Pola Ruang Kawasan Perkotaan Patungraya Agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf b pada Zona B diprioritaskan untuk: a. pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi Kawasan peruntukan permukiman teratur dengan kepadatan tinggi, kepadatan sedang, dan kepadatan rendah; b. pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi Kawasan peruntukan pemerintahan provinsi, kabupaten, kota, dan/atau kecamatan; c. pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi Kawasan peruntukan perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional; d. pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi Kawasan peruntukan pelayanan pendidikan tinggi; e. pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi Kawasan peruntukan pelayanan olahraga skala internasional, nasional, regional, dan lokal; f. pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi Kawasan peruntukan pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, regional, dan lokal; g. pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi Kawasan pelayanan transportasi darat untuk angkutan penumpang dan barang skala nasional dan regional; h. pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi Kawasan peruntukan pelayanan transportasi laut internasional, nasional, dan regional; i. pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi Kawasan peruntukan pelayanan transportasi udara internasional, nasional, dan regional; j.pengembangan,... SK No 191366 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA j. pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi Kawasan peruntukan pengembangan sistem logistik terpadu (multimoda); k. pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi Kawasan peruntukan pengembangan berorientasi transit; l. pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi Kawasan peruntukan industri; m. pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi Kawasan peruntukan kegiatan pertahanan dan keamanan negara; n. pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi Kawasan peruntukan kegiatan Pariwisata; o. pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi Kawasan peruntukan kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya; p. pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi Kawasan peruntukan kegiatan pertanian, perkebunan, dan peternakan; q. pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi Kawasan peruntukan perikanan; r. pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi Kawasan peruntukan hortikultura; s. pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi Kawasan peruntukan perkebunan; t. pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi Kawasan peruntukan pengolahan hasil perkebunan dan hortikultura; u. pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi kawasan peruntukan pertahanan dan keamanan negara; v.pengembangan,... SK No 191367 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA v. pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi Kawasan peruntukan pertanian dengan irigasi teknis maupun non irigasi; w. pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi Kawasan peruntukan kegiatan hutan produksi tetap; dan x. pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi Kawasan peruntukan kegiatan hutan produksi yang dapat dikonversi.
