Pasal 79
Indikasi program utama perwujudan Struktur Ruang Kawasan Perkotaan Patungraya Agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. pembangunan, peningkatan, dan/atau pemantapan fungsi Kawasan Perkotaan Inti sebagai pusat pemerintahan provinsi, pusat pemerintahan kota, pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional, pusat pelayanan pendidikan tinggi, pusat pelayanan olahraga skala internasional, nasional, dan regional, pusat kegiatan industri, pusat pelayanan olah raga skala internasional, nasional, dan regional, pusat pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, dan regional, pusat kegiatan Pariwisata dan ekonomi kreatif, pusat pelayanan transportasi udara internasional dan nasional, pusat pelayanan transportasi sungai dan laut nasional dan regional, pusat pelayanan transportasi darat skala nasional dan regional, pusat kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya, pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara, pusat pengembangan ekonomi skala nasional, kawasan peruntukan pengembangan sistem logistik terpadu (multimoda), pusat kegiatan perikanan, serta penyusunan dan penetapan rencana detail Tata Ruang kota; b. pembangunan, peningkatan, dan/atau pemantapan fungsi Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagai pusat pemerintahan kabupaten, pusat pemerintahan kecamatan, pusat pendidikan tinggi dan riset, pusat perdagangan dan jasa, pusat pelayanan transportasi, pusat permukiman, pusat pelayanan kesehatan, pusat pengolahan hasil pertanian dan perkebunan, pusat kegiatan Pariwisata, pusat pelayanan sistem angkutan umum massal penumpang regional, serta pen5rusunan dan penetapan rencana detail tata ruang kota; c. pembangunan, . SK No 191364A REPUBLIK INDONESTA c. pembangunan, peningkatan, dan/atau pemantapan kualitas sistem jaringan transportasi yang meliputi sistem jaringan jalan, sistem jaringan transportasi sungai dan penyeberangan, sistem jaringan perkeretaapian, sistem jaringan transportasi laut, dan sistem jaringan transportasi udara; d. pembangunan, peningkatan, dan/atau pemantapan sistem jaringan energi yang meliputi infrastruktur minyak dan gas bumi, jaringan minyak dan gas bumi, jaringan infrastruktur ketenagalistrikan, infrastruktur pembangkitan tenaga listrik dan sarana pendukung, dan jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung; e. pembangunan, peningkatan, dan/atau pemantapan sistem jaringan telekomunikasi yang meliputi jaringan tetap dan jaringan bergerak; f. pembangunan, peningkatan, dan/atau pemantapan sistem jaringan sumber daya air yang meliputi situ, danau, embung, kolam retensi atau waduk, CAT, sistem pengendalian banjir, dan sistem jaringan irigasi rawa; dan g. pembangunan, peningkatan, dan/atau pemantapan sistem jaringan prasarana perkotaan yang meliputi SPAM, sistem jaringan drainase, SPAL, sistem pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, dan sistem pengelolaan persampahan. Paragraf 2 Indikasi Program Utama Perwujudan Pola Ruang Kawasan Perkotaan Patungraya Agung
