Pasal 78
(1) Indikasi program utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) huruf c meliputi: a. indikasi program utama perwujudan Struktur Ruang; dan b. indikasi program utama perwujudan Pola Ruang. (21 Indikasi program utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. indikasi program utama dan lokasi; b. sumber pendanaan; c. pelaksana; dan d. waktu pelaksanaan. (3) Indikasi... SK No 191362A. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (3) Indikasi program utama dan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a ditujukan untuk mewujudkan: a. rencana Struktur Ruang yang ditetapkan melalui penjabaran dan keterkaitan kebijakan dan strategi pengelolaan Kawasan Perkotaan Patungraya Agung; dan b. rencana Pola Ruang yang ditetapkan melalui penjabaran dan keterkaitan kebijakan dan strategi pengelolaan Kawasan Perkotaan Patungraya Agung. (41 Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c terdiri atas Pemerintah Pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupatenfkota, dan/atau Masyarakat. (6) Waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf d terdiri atas 5 (lima) tahapan sebagai dasar pelaksana baik pusat maupun daerah dalam menetapkan prioritas pembangunan pada Kawasan Perkotaan Patungraya Agung, yang meliputi: a. tahap pertama pada periode tahun 2024; b. tahap kedua pada periode tahun 2025-2029; c. tahap ketiga pada periode tahun 2O3O-2O34; d. tahap keempat pada periode tahun 2035-2039; dan e. tahap kelima pada periode tahun 2O4O-2O43. (71 Indikasi program utama sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. SK No 213606 A Paragraf1... REFUBLIK INDONESIA Paragraf 1 Indikasi Program Utama Perwujudan Struktur Ruang Kawasan Perkotaan Patungraya Agung
