Pasal 76
(1) Arahan pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha; b. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan nonberusaha; dan c. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional. (21 Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Menteri, Gubernur, Bupati atau Wali Kota sesuai dengan kewenangannya. (3) Pelaksanaan. . . SK No 191486 A PRESIDEN REPUEUK INDONESIA (3) Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Strategi Kebijakan Pengembangan Kawasan Pasal TT (1) Strategi kebijakan pengembangan Kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (21 huruf b merupakan rumusan skenario pelaksanaan program dalam mewujudkan tujuan Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Patungraya Agung melalui sinkronisasi dan koordinasi lintas sektor dan lintas wilayah yang terintegrasi dalam tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang. (21 Rumusan skenario sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui perwujudan hubungan fungsional Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya. Bagian Keempat Indikasi Program Utama
