PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 75
(1) Arahan pemanfaatan Ruang Kawasan Perkotaan Patungraya Agung merupakan acuan dalam mewujudkan Struktur Ruang dan Pola Ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Patungraya Agung. (21 Arahan pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. arahan pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang; b. strategi kebijakan pengembangan Kawasan; dan c. indikasi program utama. Bagian Kedua Arahan Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
