Pasal 82
(1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional Kawasan Perkotaan Patungraya Agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) huruf a berfungsi sebagai: a. pedoman bagi pemerintah provinsi/kabupaten/ kota dalam men5rusun ketentuan umum zonasi dan peraturan zonasi; dan b. arahan atau pemberian pertimbangan pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. (2) Indikasi arahan zonasi sistem nasional Kawasan Perkotaan Patungraya Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Struktur Ruang; dan b. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Pola Ruang. (3) Muatan indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Struktur Ruang dan Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (21dapat meliputi: a. jenis kegiatan yang diperbolehkan, kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, dan kegiatan yang tidak diperbolehkan; b. intensitas pemanfaatan Ruang; c. prasarana dan sarana minimum; dan/atau d. ketentuan lain yang dibutuhkan berupa ketentuan khusus. SK No 191475 A Paragraf1... PRESIDEN REPUBUT INDONESIA Paragraf 1 Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional Untuk Struktur Ruang
