Pasal 71
(1) Zona 84 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 merupakan Zona dengan karakteristik sebagai Kawasan yang memiliki kualitas daya dukung lingkungan tinggi sampai dengan sedang dan mempunyai kesesuaian lingkungan untuk budi daya pertanian termasuk perkebunan dan hortikultura. (21 Zona E}4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Kawasanperuntukanhortikultura; b. Kawasan peruntukan perkebunan; c. Kawasan peruntukan pengolahan hasil perkebunan dan hortikultura; dan d. Kawasan peruntukan pertahanan dan keamanan negara. (3) Zona B4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di sebagian: a. Kecamatan Kertapati pada Kota Palembang; b. Kecamatan Air Kumbang, Kecamatan Banyuasin I, Kecamatan Ban5ruasin II, Kecamatan Banyuasin III, Kecamatan Betung, Kecamatan Makarti Jaya, Kecamatan Rambutan, Kecamatan Sembawa, Kecamatan Suak Tapeh, Kecamatan Talang Kelapa, dan Kecamatan Tanjung Lago pada Kabupaten Banyuasin; c. Kecamatan. . . b c SK No 191469 A REPUBUK INDONESIA -7r- c. Kecamatan Indralaya, Kecamatan Indralaya Selatan, Kecamatan Indralaya Utara, Kecamatan Kandis, Kecamatan Pemulutan, Kecamatan Pemulutan Barat, Kecamatan Pemulutan Selatan, Kecamatan Rantau Panjang, Kecamatan Sungai Pinang, dan Kecamatan Tanjung Raja pada Kabupaten Ogan Ilir; dan d. Kecamatan Jejawi, Kecamatan Kayu Agung, Kecamatan Pampangan, dan Kecamatan Sirah Pulau Padang pada Kabupaten Ogan Komering Ilir. Pasal T2 (1) Zona 85 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 merupakan Zona dengan karakteristik sebagai Kawasan yang memiliki kesesuaian lingkungan untuk budi daya pertanian pangan. (21 Zona E}5 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Kawasan peruntukan pertanian dengan irigasi teknis maupun non irigasi. (3) Zona 85 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di sebagian: a. Kecamatan Gandus, Kecamatan Ilir Timur Dua, dan Kecamatan Kalidoni pada Kota Palembang; b. Kecamatan Air Kumbang, Kecamatan Air Salek, Kecamatan Banyuasin I, Kecamatan Banyuasin II, Kecamatan Ban5ruasin III, Kecamatan Betung, Kecamatan Makarti Jaya, Kecamatan Muara Telang, Kecamatan Rambutan, Kecamatan Sembawa, Kecamatan Suak Tapeh, Kecamatan Sumber Marga Telang, Kecamatan Talang Kelapa dan Kecamatan Tanjung Lago pada Kabupaten Banyuasin; c. Kecamatan Indralaya, Kecamatan Indralaya Selatan, Kecamatan Indralaya Utara, Kecamatan Kandis, Kecamatan Pemulutan, Kecamatan Pemulutan Barat, Kecamatan Pemulutan Selatan, Kecamatan Rantau Panjang, Kecamatan Sungai Pinang, dan Kecamatan Tanjung Raja pada Kabupaten Ogan Ilir; dan d.Kecamatan... SK No 191470 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA d. Kecamatan Jejawi, Kecamatan Kayu Agung, Kecamatan Pampangan, dan Kecamatan Sirah Pulau Padang pada Kabupaten Ogan Komering Ilir.
