Pasal 73
(1) Zona E}6 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 merupakan Zona dengan karakteristik sebagai Kawasan yang memiliki kualitas daya dukung lingkungan sedang dan rendah serta mempunyai kesesuaian lingkungan untuk hutan produksi. (21 Zona E}6 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Kawasan Hutan produksi tetap; dan b. Kawasan Hutan produksi yang dapat dikonversi. (3) Zona E}6 sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a ditetapkan di sebagian: a. Kecamatan Banyuasin III pada Kabupaten Banyuasin; dan b. Kecamatan Indralaya Utara pada Kabupaten Ogan Ilir. (4) Zona E}6 sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b ditetapkan di sebagian: a. Kecamatan Tanjung Lago dan Kecamatan Talang Kelapa pada Kabupaten Banyuasin; b. Kecamatan Indralaya Utara pada Kabupaten Ogan Ilir; dan c. Kecamatan Pampangan pada Kabupaten Ogan Komering Ilir.
