Pasal 70
(1) Zona E}3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 merupakan Zona dengan karakteristik sebagai Kawasan yang memiliki daya dukung lingkungan rendah, kepadatan rendah, kecenderungan pengembangan perkotaan rendah, serta pelayanan sarana dan prasarana sedang. (21 Zona 83 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Kawasan peruntukan perumahan kepadatan rendah; b. Kawasan peruntukan pemerintahan kecamatan; c. Kawasan peruntukan perdagangan dan jasa skala lokal; d. Kawasan peruntukan olahraga skala lokal; e. Kawasan peruntukan kesehatan skala lokal; f. Kawasan peruntukan pertahanan dan keamanan negara; g. Kawasan peruntukan Pariwisata; h. Kawasan peruntukan pertanian dan perkebunan; dan i. Kawasan peruntukan perikanan. (3) Zona E}3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di sebagian: a.Kecamatan... SK No l9l357A PRESIDEN REPUBUK 'T"IDONESIA a Kecamatan Banyuasin [, Kecamatan Banyuasin III, Kecamatan Betung, Kecamatan Muara Telang, Kecamatan Sembawa, Kecamatan Talang Kelapa, dan Kecamatan Tanjung Lago pada Kabupaten Banyuasin; Kecamatan Indralaya, Kecamatan Indralaya Selatan, Kecamatan Tanjung Raja, dan Kecamatan Sungai Pinang pada Kabupaten Ogan Ilir; dan Kecamatan Jejawi, Kecamatan Pampangan, dan Kecamatan Sirah Pulau Padang pada Ogan Komering Ilir.
