Pasal 69
(1) 7-ona 82 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 mempakan Tnna dengan karakteristik sebagai Kawasan yang memiliki daya dukung lingkungan sedang, kepadatan sedang, kecenderungan pengembangan perkotaan sedang, serta pelayanan sarana dan prasarana tinggi' (21z-onaB2 . . . SK No 189733 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (21 Zona E}2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Kawasan peruntukan permukiman kepadatan sedang; b. Kawasan peruntukan pemerintahan kabupate n I kota I kecamatan ; c. Kawasan peruntukan perdagangan dan jasa skala regional dan lokal; d. Kawasan peruntukan pelayanan pendidikan tinggi; e. Kawasan peruntukan pelayanan olahraga skala nasional, regional, dan lokal; f. Kawasan peruntukan pelayanan kesehatan skala nasional, regional, dan lokal; g. Kawasan peruntukan industri kecil dan industri menengah; h. Kawasan peruntukan pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional; i. Kawasan peruntukan pertahanan dan keamanan negara; j. Kawasan peruntukan Pariwisata; dan k. Kawasan perrrntukan pertemuan, pameran, dan sosial budaya. (3) Zona 82 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di sebagian: a. Kecamatan Gandus dan Kecamatan Kertapati pada Kota Palembang; b. Kecamatan Banyuasin I, Kecamatan Banyuasin II, Kecamatan Ban5ruasin III, Kecamatan Betung, Kecamatan Sembawa, Kecamatan Talang Kelapa, Kecamatan Muara Telang, Kecamatan Rambutan, Kecamatan Suak Tapeh, Kecamatan Sumber Marga Telang, dan Kecamatan Tanjung Lago pada Kabupaten Banyuasin; c. Kecamatan. . . SK No 191356 A REPUBLIK INDONESIA c. Kecamatan Indralaya, Kecamatan Indralaya Selatan, Kecamatan Indralaya Utara, Kecamatan Kandis, Kecamatan Pamulutan, Kecamatan Pamulutan Barat, Kecamatan Rantau Panjang, Kecamatan Sungai Pinang, dan Kecamatan Tanjung Raja pada Kabupaten Ogan llir; dan d. Kecamatan Kayu Agung dan Kecamatan Jejawi pada Kabupaten Ogan Komering Ilir.
