Pasal 68
(1) Zona B 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 merupakan Zona dengan karakteristik sebagai Kawasan yang memiliki daya dukung lingkungan tinggi, kepadatan tinggi, kecenderungan pengembangan perkotaan cukup tinggi, serta pelayanan sarana dan prasarana tinggi. (2) Zona 81 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Kawasan peruntukan permukiman kepadatan tinggi; b. Kawasan peruntukan pemerintahan provinsi / kabupate n I kota dan / atau kecamatan ; c. Kawasan peruntukan perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional; d. Kawasan peruntukan pelayanan pendidikan tinggi; e. Kawasan peruntukan pelayanan olahraga skala internasional, nasional, dan regional; f. Kawasan peruntukan pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, dan regional; g. Kawasan perrrntukan pelayanan transportasi darat untuk angkutan penumpang dan barang skala nasional dan regional; h. Kawasan perrrntukan pelayanan transportasi udara skala internasional dan nasional; i. Kawasan peruntukan pelayanan transportasi laut internasional dan nasional; j. Kawasan peruntukan pengembangan sistem logistik terpadu (multimoda); k. Kawasan peruntukan pengembangan berorientasi transit; l. Kawasan peruntukan industri; m. Kawasan peruntukan pertahanan dan keamanan negara; n. Kawasan perrrntukan Pariwisata; dan o. Kau'asan peruntukan pertemuan, pameran, dan sosial budaya. (3) Zona 81 . . . SK No l9l354A PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA (3) Zona B 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di: a. sebagian Kecamatan Alang-Alang Lebar, seluruh Kecamatan Ilir Barat Satu, sebagian Kecamatan Gandus, seluruh Kecamatan Plaju, sebagian Kecamatan Kalidoni, sebagian Kecamatan Ilir Timur Dua, seluruh Kecamatan Bukitkecil, seluruh Kecamatan Ilir Barat Dua, seluruh Kecamatan Ilir Timur Satu, seluruh Kecamatan Ilir Timur Tiga, seluruh Kecamatan Jakabaring, seluruh Kecamatan Kemuning, sebagian Kecamatan Kertapati, seluruh Kecamatan Sako, seluruh Kecamatan Seberang Ulu Satu, seluruh Kecamatan Seberang Ulu Dua, seluruh Kecamatan Sematangborang, dan seluruh Kecamatan Sukarami pada Kota Palembang; b. sebagian Kecamatan Banyuasin II, sebagian Kecamatan Banyuasin III, dan sebagian Kecamatan Betung pada Kabupaten Banyuasin; c. s6fagrem Kecamatan Indralaya, sebagian Kecamatan Indralaya Utara, dan sebagian Kecamatan Pemulutan pada Kabupaten Ogan Ilir; dan d. sebagian Kecamatan Jejawi dan sebagian Kecamatan Kayu Agung pada Kabupaten Ogan Komering Ilir. (41 Di dalam Zona 81 di Kawasan Perkotaan Patungraya Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat kawasan yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan masih ditetapkan sebagai hutan produksi terbatas yang selanjutnya disebut Zona 86 I Bl . (5) Zona B6lBl sebagaimana dimaksud pada ayat (41 ditetapkan di sebagian wilayah Kecamatan Banyuasin II.
