PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 65
(1) Zona L5 yang merupakan Kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf a ditetapkan dengan kriteria sebagai hasil budaya manusia yang bernilai tinggi yang dimanfaatkan untuk pengembangan ilmu pengetahuan berupa benda, bangunan, stmktur, dan situs. (21 Zona L5 yang merupakan Kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Kompleks Makam Sabokingking, Kompleks Makam Kesultanan Palembang, Kompleks Makam Gede Ing Suro, Masjid Agung Palembang, dan Benteng Kuto Besak di Kota Palembang.
