PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 66
(1) Zona L5 yang merupakan Kawasan ekosistem mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (21 huruf b meliputi koridor di sepanjang pantai dengan lebar paling sedikit 130 (seratus tiga puluh) kali nilai rata-rata perbedaan air pasang tertinggi dan terendah tahunan, diukur dari garis air surut terendah ke arah darat. (21 Zona L5 yang merupakan Kawasan ekosistem mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di sebagian wilayah Kecamatan Banyuasin III, Kecamatan Mekarti Jaya, Kecamatan Sembawa, Kecamatan Suak Tapeh, Kecamatan Talang Kelapa, dan Kecamatan Tanjung Lago pada Kabupaten Banyuasin. Bagian Ketiga Kawasan Budi Daya
