PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 64
(1) Zona L5 yang merupakan Kawasan Lindung lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf d ditetapkan untuk melindungi keanekaragaman biota dan tipe ekosistem bagi kepentingan perlindungan plasma nutfah, ilmu pengetahuan, dan pembangunan pada umumnya. (21 Zona L5 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Zona L5 yang merupakan Kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan; dan b. Zona L5 yang merupakan Kawasan ekosistem mangrove. Pasal65... SK No 191467 A PRESIDEN BLIK INDONESIA
