PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 63
(1) Zona L3 yang merupakan taman wisata alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6L ayat (2) huruf b ditetapkan dengan kriteria: a. mempunyai daya tarik alam berupa tumbuhan, satwa atau bentang alam, gejala alam, serta formasi geologi yang unik; b. mempunyai luas yang cukup untuk menjamin kelestarian potensi dan daya tarik alam untuk dimanfaatkan bagi Pariwisata dan rekreasi alam; dan c. kondisi lingkungan di sekitarnya mendukung upaya pengembangan Pariwisata alam. (21 Zona L3 yang merupakan taman wisata alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Taman Wisata Alam Punti Kayu di Kecamatan Alang- Alang Lebar pada Kota Palembang.
