PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 62
(1) Zona L3 yang merupakan suaka margasatwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (21 huruf a ditetapkan dengan kriteria: a. merupakan tempat hidup dan berkembang biak satu atau beberapa jenis satwa langka dan/atau hampir punah; b. memiliki keanekaragaman dan populasi satwa yang tinggi; c. merupakan tempat dan kehidupan bagi jenis satwa migrasi tertentu; dan d. mempunyai luas yang cukup sebagai habitat jenis satwa. (21Zona L3. . . SK No l9l35l A PRESTDEN REPUEUK INDONESIA (21 Zona L3 yang merupakan suaka margasatwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Suaka Margasatwa Padang Sugihan di Kecamatan Rambutan dan Kecamatan Air Kumbang pada Kabupaten Banyuasin.
