PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 61
(1) Zona L3 yang merupakan Kawasan konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf c ditetapkan dengan tujuan: a. melindungi keanekaragaman tumbuhan dan satwa dalam rangka mencegah kepunahan spesies; b. melindungi sistem penyangga kehidupan; dan c. pemanfaatan keanekaragaman hayati secara lestari. (21 Zona L3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. 7-ona L3 yang merupakan suaka margasatwa; dan b. Zona L3 yang merupakan taman wisata alam.
