Pasal 60
(1) Zona L2 yang merupakan RTH kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf d terdiri atas: a. RTH publik; dan b. RTH privat. (21 Zona L2 yang merupakan RTH kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan kriteria: a. lahan dengan luas paling sedikit 2.500 (dua ribu lima ratus) meter persegi; b. berbentuk satu hamparan, berbentuk jalur, atau kombinasi dari bentuk satu hamparan dan jalur; dan c. didominasi komunitas tumbuhan. (3lZonaL2... SK No 191350 A PRESIDEN BLIK TNDONESIA (3) Zona L2 yang merupakan RTH kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan ketentuan RTH publik paling sedikit 20% (dua puluh persen) dan RTH privat paling sedikit 1O% (sepuluh persen) dari luas Kawasan Perkotaan Patungraya Agung yang dapat dilakukan melalui pemanfaatan Ruang terbuka nonhijau dan Ruang terbuka biru yang menyebar dan seimbang dengan memperhatikan fungsi ekologis, sosial-budaya, estetika, dan ekonomi.
