PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 59
(1) Zona L2 yang merupakan Kawasan sekitar danau atau waduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (21huruf c meliputi: a. daratan dengan jarak 50 m (lima puluh meter) sampai dengan 1OO m (seratus meter) dari titik pasang air danau atau waduk tertinggi; atau b. daratan sepanjang tepian danau atau waduk yang lebarnya proporsional terhadap bentuk dan kondisi fisik danau atau waduk. (21 Zona L2 yang merupakan kawasan sekitar danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di: a. Danau Teloko di Kabupaten Ogan Komering Ilir; dan b. Danau Teluk Gelam di Kabupaten Ogan Komering Ilir. (3) Tata cara penetapan garis sempadan danau dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
