PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 54
(1) Zona L1 yang merupakan Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap Kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf a ditetapkan dengan tujuan: a. mencegah terjadinya erosi dan sedimentasi; b. menjaga fungsi hidrologis tanah untuk menjamin ketersediaan unsur hara tanah, air tanah, dan air permukaan; dan c. memberikan ruang yang cukup bagi peresapan air hujan pada daerah tertentu untuk keperluan penyediaan kebutuhan air tanah dan penanggulangan banjir, baik untuk Kawasan bawahannya maupun Kawasan yang bersangkutan. (21 Zona L1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Kawasan Hutan lindung.
