PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 53
Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (21dikelompokkan ke dalam Zona L, yang terdiri atas: a. Zona Ll yang merupakan Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap Kawasan bawahannya; b. Zona L2 yang merupakan Kawasan perlindungan setempat; c. Zona L3 yang merupakan Kawasan konservasi; dan d. Zona L5 yang merrrpakan Kawasan Lindung lainnya.
