PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 52
(1) Rencana Pola Ruang Kawasan Perkotaan Patungraya Agung ditetapkan dengan tujuan mengoptimalkan pemanfaatan Ruang sesuai dengan peruntukannya sebagai Kawasan Lindung dan Kawasan Budi Daya berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan. (21 Rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas rencana peruntukan Kawasan . Lindung dan Kawasan Budi Daya. (3) Rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (21 memperhatikan mitigasi bencana sebagai upaya pencegahan terhadap bencana alam dengan tujuan untuk memberikan perlindungan semaksimal mungkin atas kemungkinan bencana terhadap fungsi Bagian . . . lingkungan hidup dan kegiatan lainnya. l SK No 213609 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Bagian Kedua Kawasan Lindung
