Pasal 55
(1) Zona Ll yang merupakan Kawasan Hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (21 ditetapkan dengan kriteria: a. Kawasan Hutan dengan faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing- masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai lebih besar dari 175 (seratus tujuh puluh lima); b. Kawasan . SK No 191346A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA b. Kawasan Hutan yang mempunyai lereng lapangan 4Oo/o (empat puluh persen) atau lebih; c. Kawasan Hutan yang berada pada ketinggian 2.000 m (dua ribu meter) atau lebih di atas permukaan laut; d. Kawasan Hutan yang mempunyai tanah sangat peka terhadap erosi dengan lereng lapangan lebih dari 15% (lima belas persen); e. Kawasan Hutan yang merupakan daerah resapan air; danlatau f. Kawasan Hutan yang merupakan daerah perlindungan pantai. (21 Zona Ll yang merupakan Kawasan Hutan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di sebagian wilayah Kecamatan Air Salek, Kecamatan Ban5ruasin II, Kecamatan Makarti Jaya, Kecamatan Muara Telang, Kecamatan Sumber Marga Telang, dan Kecamatan Tanjung Lago pada Kabupaten Banyuasin. (3) Perubahan peruntukan dan fungsi Kawasan Hutan lindung dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
