PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 5
Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Patungraya Agung berfungsi sebagai pedoman untuk: a. penJrusunan rencana pembangunan di Kawasan Perkotaan Patungraya Agung; b. pemanfaatan Ruang dan pengendalian pemanfaatan Ruang di Kawasan Perkotaan Patungraya Agung; c. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah kabupaten/kota, serta keserasian antarsektor di Kawasan Perkotaan Patungraya Agung; d. penetapan lokasi dan fungsi Ruang untuk investasi di Kawasan Perkotaan Patungraya Agung; e. Penataan Ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota di Kawasan Perkotaan Patungraya Agung; dan f. pengelolaan Kawasan Perkotaan Patungraya Agung. SK No 191301 A
