PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 4
Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Patungraya Agung berperan sebagai alat: a. operasionalisasi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; dan b. koordinasi pelaksanaan pembangunan di Kawasan Perkotaan Patungraya Agung. Bagian Kedua Fungsi Rencana Tata Ruang
