Pasal 49
Sistem pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (21 huruf d ditetapkan dalam rangka mencegah dan menanggulangi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh limbah bahan berbahaya dan beracun serta melakukan pemulihan kualitas lingkungan yang sudah tercemar sehingga sesuai fungsinya kembali. (2) Sistem. . . (1) (21 (3) (41 (5) SK No 189936A PNESlDEN REPUBLIK INDONEEIA (21 Sistem pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun di Kawasan Perkotaan Patungraya Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. instalasi pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun di Kecamatan Kertapati pada Kota Palembang; b. instalasi pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun di Kecamatan Indralaya Utara pada Kabupaten Ogan llir; dan c. tempat penampungan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun lainnya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
