PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 48
SPAL nondomestik sebagaimana dimaksud pada Pasal 46 ayat (2) huruf b adalah serangkaian kegiatan pengelolaan air limbah nondomestik dalam satu kesatuan dengan prasarana dan sarana pengelolaan air limbah nondomestik. SPAL nondomestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa sistem pengelolaan air limbah industri. Sistem pengelolaan air limbah industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa IPAL beserta jaringan pengumpul air limbah hasil kegiatan industri. Sistem pengelolaan air limbah industri sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat dikembangkan pada Kawasan peruntukan industri. SPAL nondomestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang-undangan.
