Pasal 47
(1) SPAL domestik sebagaimana dimaksud pada Pasal 46 ayat (21 huruf a merupakan serangkaian kegiatan pengelolaan air limbah domestik dalam satu kesatuan dengan prasarana dan sarana pengelolaan air limbah domestik. (21 SPAL domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. SPAL domestik setempat (SPALD-S); dan b. SPAL domestik terpusat (SPALD-T). (3) SPALD-S... SK No 191341 A (3) (41 (s) (6) (71 (8) (e) (10) PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SPALD-S sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah sistem pengelolaan yang dilakukan dengan mengolah air limbah domestik di lokasi sumber, yang selanjutnya lumpur hasil olahan diangkut dengan sarana pengangkut ke subsistem pengolahan lumpur tinja. SPALD-S sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan pada instalasi pengolahan lumpur tinja terintegrasi dengan lokasi tempat pemprosesan akhir pada Kawasan Perkotaan Patungraya Agung. SPALD-S sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikembangkan pada lokasi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SPALD-T sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b adalah sistem pengelolaan yang dilakukan dengan mengalirkan air limbah domestik dari sumber secara kolektif ke subsistem pengolahan terpusat untuk diolah sebelum dibuang ke badan air permukaan. SPALD-T sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas: a. SPALD-T cakupan pelayanan skala perkotaan; b. SPALD-T cakupan pelayanan skala permukiman; dan c. SPALD-T cakupan pelayanan skala kawasan tertentu. SPALD-T cakupan pelayanan skala perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (71 huruf a memiliki cakupan pelayanan untuk lingkup perkotaan dan/atau regional dengan minimal layanan 20.000 (dua puluh ribu)jiwa. SPALD-T cakupan pelayanan skala permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b memiliki cakupan pelayanan untuk lingkup permukiman dengan layanan 50 (lima puluh) sampai 20.000 (dua puluh ribu) jiwa. SPALD-T cakupan pelayanan skala kawasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf c memiliki cakupan pelayanan untuk Kawasan komersial dan Kawasan rumah susun. (11) SPALD-T. . . SK No 191342 A PRESIDEN REPUEUK TNDONESIA (1 1) SPALD-T sebagaimana dimaksud pada ayat (71 meliputi: a. SPALD-T di Kota Palembang; b. SPALD-T di Kabupaten Banyuasin; c. SPALD-T di Kabupaten Ogan Komering Ilir; dan d. SPALD-T di Kabupaten Ogan tlir. (l2l SPAL domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (1)
