PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 46
(1) SPAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (21 huruf c ditetapkan dalam rangka pengurangan, pemanfaatan kembali, dan pengolahan air limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 SPAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. SPAL domestik; dan b. SPAL nondomestik.
