Pasal 44
(1) SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (21 huruf a ditetapkan dalam rangka menjamin kuantitas, kualitas, dan kontinuitas penyediaan air minum bagi penduduk dan kegiatan ekonomi, serta meningkatkan efisiensi dan cakupan pelayanan. (2) SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jaringan perpipaan dan bukan jaringan perpipaan. (3) SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21meliputi: a. SPAM 3 Ilir, SPAM Rambutan, SPAM Karang Anyar, SPAM Poligon, SPAM Borang, SPAM Ogan 1 dan 2 di Kota Palembang; b. SPAM IKK Pengumbuk, SPAM IKK Betung, SPAM IKK Sidang Mas, SPAM IKK Sembawa, SPAM IKK KTM Telang, SPAM IKK Sei Rebo, SPAM IKK Mariana, SPAM IKK TJ. Kerang, SPAM IKK Sungai Dua, SPAM IKK Makarti, SPAM IKK Sri Mulyo di Kabupaten Banyuasin; c. SPAM Unit Muara Kuang, SPAM Unit Betung, SPAM Unit Rantau Panjang, SPAM Unit Sungai Pinang, SPAM Unit Pemulutan, SPAM Unit Tanjung Raya (IPA Tanjung Senai), SPAM Tanjung Seteko, IPA KTM Rambutan dan IPA Rantau Alai di Kabupaten Ogan Ilir; d. SPAM IKK Serinanti, SPAM IKK Serigeni, SPAM Bungin Tinggi, SPAM IKK Jejawi, SPAM IKK Kandis (IPA Pampangan), IPA Kayu Agung dan IPA Lempuing di Kabupaten Ogan Komering Ilir. (4) SPAM... SK No 191337 A PRESIDEN REPUBUK INDONESIA (4) SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21terdiri atas unit air baku, unit produksi, unit distribusi, dan unit pelayanan dengan kapasitas produksi sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan Kawasan Perkotaan Patungraya Agung. (5) SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. unit air baku yang bersumber dari sumber air permukaan, danau/waduk, cekungan air tanah dan/atau air hujan yang memenuhi baku mutu tertentu sebagai air baku untuk air minum, meliputi:
- Danau Teloko di Kecamatan Kayu Agung pada Kabupaten Ogan Komering Ilir;
- Danau Teluk Gelam di Kecamatan Teluk Gelam pada Kabupaten Ogan Komering Ilir di luar Kawasan Patungraya Agung;
- Embung Unsri di Kecamatan Indralaya, Embung Retensi Kelurahan Timbangan di Kecamatan Indralaya Utara, dan Embung Konservasi Kebun Raya Ogan Ilir di Kecamatan Indralaya Utara pada Kabupaten Ogan Ilir;
- Embung Konservasi Jakabaring di Kecamatan Plaju, Kecamatan Jakabaring, dan Kecamatan Seberang Ulu Dua, Kolam Retensi Brimob di Kecamatan Ilir Barat Satu pada Kota Palembang;
- Embung Konservasi Kayu Agung di Kecamatan Kayu Agung pada Kabupaten Ogan Komering Ilir;
- Bendungan Tiga Dihaji di Kecamatan Tiga Dihaji Ogan Komering Ulu Selatan;
- CAT Karang Agung mencakup Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin;
- CAT Palembang-Kayu Agung mencakup Kota Palembang, Kabupaten Ogan Ilir dan Kabupaten Ogan Komering Ilir;
- Sungai. . . SK No 191338 A PRESIDEN REPUBUI( INDONESIA
- Sungai Komering untuk wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir dan Kabupaten Banyuasin;
- Sungai Ogan untuk wilayah Kota Palembang dan Kabupaten Ogan Ilir; dan 1 1. Sungai Musi untuk Kawasan Perkotaan Patungraya Agung. b. unit produksi air minum yang melayani Kawasan Perkotaan Patungraya Agung ditetapkan di dalam maupun di luar Kawasan Perkotaan Patungraya Agung meliputi:
- IPA 3 llir, IPA Rambutan, IPA Karang Anyar, IPA Poligon, IPA Borang, IPA Ogan I dan 2 di Kota Palembang;
- IPA IKK Pengumbuk, IPA IKK Betung, IPA IKK Sidang Mas, IPA IKK Sembawa, IPA IKK KTM Telang, IPA IKK Sei Rebo, IPA IKK Mariana, IPA IKK TJ. Kerang, IPA IKK Sungai Dua, IPA IKK Makarti, IPA IKK Sri Mulyo di Kabupaten Banyuasin;
- IPA Unit Muara Kuang, IPA Unit Betung, IPA Unit Rantau Panjang, IPA Unit Sungai Pinang, IPA Unit Pemulutan, IPA Unit Tanjung Raya (IPA Tanjung Senai), IPA Tanjung Seteko IPA KTM Rambutan, dan IPA Rantau Alai di Kabupaten Ogan Ilir;
- IPA IKK Serinanti, IPA IKK Serigeni, IPA Bungin Tinggi, IPA IKK Jejawi, IPA IKK Kandis (IPA Pampangan), IPA Kayu Agung dan IPA Lempuing di Kabupaten Ogan Komering Ilir. (6) SPAM bukan jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 meliputi sumur dangkal, sumur pompa tangan, bak penampungan air hujan, terminal air, mobil tangki air, instalasi air kemasan, atau bangunan perlindungan mata air diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Pengelolaan. . . SK No l9l339A PRESIDEN BLIK INDONESIA (71 Pengelolaan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
