PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 43
(1) Sistem jaringan prasarana perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf e ditetapkan dalam rangka meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan perkotaan yang dikembangkan secara terintegrasi dan disesuaikan dengan kebutuhan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Kawasan Perkotaan Patungraya Agung. (2) Sistem jaringan prasarana perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. sistem penyediaan air minum (SPAM); b. sistem. . . SK No 191336 A PRESIDEN REPUBUI( INDONESIA b. sistem jaringan drainase; c. sistem pengelolaan air limbah (SPAL); d. sistem pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun; dan e. sistempengelolaanpersampahan.
