Pasal 42
(1) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d ditetapkan untuk menjamin tetap berlangsungnya penyediaan air tanah dan air permukaan, konservasi air dan tanah, serta penanggulangan banjir. (2) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. sumber air; dan b. prasarana sumber daya air. (3) Sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a terdiri atas: a. sumber air permukaan; dan b. sumber air tanah. (4) Sumber air permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas: a. sumber air berupa air permukaan pada sungai terdiri atas WS Lintas Provinsi Musi-Sugihan- Ban5ruasin-Lemau, meliputi DAS Musi, DAS Ban5ruasin, dan DAS Sugihan; dan b.sumber... SK No 189935A PRESIDEN REFUBLIT INDONESIA b. sumber air berupa air permukaan pada situ, danau, embung, kolam retensi atau waduk berada di dalam dan di luar Kawasan Perkotaan Patungraya Agung yang terdiri atas:
- Danau Teloko di Kecamatan Kayu Agung dan Danau Teluk Gelam di Kecamatan Teluk Gelam pada Kabupaten Ogan Komering llir;
- Embung Retensi Kelurahan Timbangan dan Embung Konservasi Kebun Raya Ogan Ilir di Kecamatan Indralaya Utara, dan Embung Universitas Sriwijaya di Kecamatan Indralaya Utara pada Kabupaten Ogan llir;
- Embung Konservasi Jakabaring di Kecamatan Plaju, Kecamatan Jakabaring, dan Kecamatan Seberang Ulu Dua, Kolam Retensi Brimob di Kecamatan Ilir Barat Satu, serta Kolam Retensi Simpang Polda di Kecamatan Ilir Timur Satu pada Kota Palembang;
- Embung Konservasi Kayu Agung di Kecamatan Kayu Agung pada Kabupaten Ogan Komering Ilir; dan
- Bendungan Tiga Dihaji di Kecamatan Tiga Dihaji Ogan Komering Ulu Selatan yang berada di luar Kawasan Perkotaan Patungraya Agung. (5I Sumber air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berupa air tanah pada CAT, terdiri atas: a. CAT Karang Agung mencakup Kota Palembang dan Kabupaten Ban5ruasin; dan b. CAT Palembang-Kayu Agung mencakup Kota Palembang, Kabupaten Ogan Ilir, serta Kabupaten Ogan Komering Ilir. (6) Prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: a. sistem pengendalian banjir; dan b. sistem jaringan irigasi rawa. (71 Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a terdiri atas: a.pengembangan... SK No l9l334A PRESIDEN REPUBUK INDONESIA a. pengembangan kolam retensi di seluruh bagian Kawasan Perkotaan Patungr aya Agung; b. pengendalian banjir berrrpa air permukaan pada danau, embung atau waduk berada di dalam dan di luar Kawasan Perkotaan Patungraya Agung yang terdiri atas:
- Danau Teloko di Kecamatan Kayu Agung dan Danau Teluk Gelam di Kecamatan Teluk Gelam pada Kabupaten Ogan Komering Ilir;
- Embung Retensi Kelurahan Timbangan dan Embung Konservasi Kebun Raya Ogan Ilir di Kecamatan Indralaya Utara dan Embung Universitas Sriwijaya di Kecamatan Indralaya Utara pada Kabupaten Ogan Ilir;
- Embung Konservasi Jakabaring di Kecamatan Plaju, Kecamatan Jakabaring, dan Kecamatan Seberang Ulu Dua, Kolam Retensi Brimob di Kecamatan Ilir Barat Satu, serta Kolam Retensi Simpang Polda di Kecamatan Ilir Timur Satu pada Kota Palembang; dan
- Bendungan Tiga Dihaji di Kecamatan Tiga Dihaji Ogan Komering Ulu Selatan. c. pembangunan bangunan pengendalian daya rusak air di sungai yang terdiri atas:
- normalisasi dan perkuatan tebing Sungai Sekanak di Kota Palembang;
- normalisasi dan perkuatan tebing Sungai Lambidaro di Kota Palembang;
- pompa pengendali banjir sub DAS Bendung Kota Palembang;
- perkuatan tebing/turap Sungai Musi di Kota Palembang; dan
- pengendalian banjir sungai Kedukan di Kota Palembang. (8) Sistem. . . SK No 188936A PRESIDEN REPUBLII( INDONESIA (8) Sistem jaringan irigasi rawa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b meliputi: a. DI Rawa Kecamatan Indralaya Utara, Pemulutan Selatan, serta Tanjung Raja di Kabupaten Ogan Ilir; dan b. DI Rawa Delta Air Sugihan Kiri, DI Rawa Pulau Rimau di Kabupaten Ban5ruasin, DI Rawa Delta Telang I, DI Rawa Karang Agung Hilir, DI Rawa Air Saleh, DI Rawa Karang Agung Hulu, DI Rawa Telang II, DI Rawa Air Senda, DI Rawa Air Limau, DI Rawa Gasing Puntiani, DI Rawa Delta Upang, DI Rawa Delta Cinta Manis, DI Rawa Bertak II, DI Rawa Bertak I, DI Rawa Karang Agung Tengah, DI Rawa Air Rengit, DI Rawa Kumbang Padang, DI Rawa Rambutan, DI Rawa Rantau Ba5rur, dan DI Rawa Air Tenggulang di Kabupaten Ban5ruasin. (9) Pembangunan danau, embung, atau waduk selain danau, embung, atau waduk sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf b dan ayat (71 huruf b dapat dilakukan sebagai upaya penyediaan sumber air dan pengendalian banjir di Kawasan Perkotaan Patungraya Agung yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 5 Sistem Jaringan Prasarana Perkotaan
