Pasal 40
(1) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b ditetapkan dalam rangka memenuhi kebutuhan energi dalam jumlah yang cukup dan menyediakan akses berbagai jenis energi bagi Masyarakat untuk kebutuhan saat ini dan masa datang. (21 Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari sistem jaringan energi pada sistem interkoneksi Pulau Sumatera, meliputi: a. jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi; dan b. jaringan infrastruktur ketenagalistrikan. (3) Jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a terdiri atas: a.infrastruktur... SK No 191327 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA a. infrastruktur minyak dan gas bumi; dan b. jaringan minyak dan gas bumi. (41 Infrastruktur minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi fasilitas penyimpanan berupa fasilitas kilang minyak (refineryl di Kecamatan Plaju dan Lorok Pajo di Kecamatan Ilir Barat Satu pada Kota Palembang. (5) Jaringan minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi: a. jaringan pipa minyak yang terdiri atas: 1'r1',l-ff",Tiiil _ ffff", :s#rd ; _',*:l,: dan 2. Lembak - Simpang Y - P. Layang - Pusri - Sri Mulyo - Borang - Sungai Buaya - PLTG Keramasan. b. jaringan pipa gas bumi yang terdiri atas:
- jaringan Prabumulih - Simpang Y - Pulau Layang - Plaju; dan
- jaringan dalam Kota Palembang (pipa distribusi gas untuk rumah tangga. c. pipa bawah laut yang terkoneksi mulai dari Tanjung Api-Api bagian utara melintasi perairan laut Selat Bangka menuju perbatasan Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (6) Jaringan infrastruktur minyak dan gas. bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Jaringan infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: a. infrastrrrktur pembangkitan tenaga listrik dan sarana pendukung; dan b. jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung. (8) Infrastruktur... SK No 191328 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (8) Infrastruktur pembangkitan tenaga listrik dan sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (71 huruf a meliputi: a. Pembangkitan Listrik Tenaga Gas (PLTG) Keramasan di Kecamatan Kertapati, PLTG Sako di Kecamatan Kalidoni, dan PLTG Jakabaring di Kecamatan Jakabaring pada Kota Palembang, PLTG Build Operation Transfer (BOT) Borang di Kecamatan Ban5ruasin I pada Kabupaten Banyuasin; b. Pembangkitan Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Keramasan di Kecamatan Kertapati dan PLTGU Musi II di Kecamatan Kertapati pada Kota Palembang, PLTGU AGP Borang di Kecamatan Banyuasin I pada Kabupaten Ban5ruasin, serta PLTGU Indralaya GT 1. 1 di Kecamatan Indralaya Utara pada Kabupaten Ogan Ilir; c. Pembangkitan Listrik Tenaga Mesin Gas Palembang di Kecamatan Sematangborang pada Kota Palembang; dan d. Pembangkitan Listrik Tenaga Diesel Sungai Juaro di Kecamatan Kalidoni pada Kota Palembang; e. Pembangkitan listrik berbasis sampah yang ditetapkan di Kawasan Perkotaan Patungraya Agung; dan f. PLTG Talang Duku di Kecamatan Lais pada Kabupaten Musi Ban5ruasin di luar Kawasan Perkotaan Patungraya Agung. (9) Jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b terdiri atas: a. jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem; b. gardu induk; dan c. kabel bawah laut untuk penyaluran tenaga listrik. (10) Jaringan... SK No 191329 A PRESIDEN REPUBUT INDONESIA (10) Jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf a meliputi: a. Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) yang ditetapkan di:
- Sungai Lilin - Betung;
- Betung - Kenten (Palembang Utara); dan
- PLTU Sumsel 1 - Betung. b. Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) yang ditetapkan di:
- Keramasan - Bukit Siguntang;
- Talang Kelapa - Betung;
- Gandus - Keramasan;
- Talang Ratu - Bukit Siguntang;
- Seduduk Putih - Talang Ratu;
- Seduduk Putih - Borang;
- Sungai Juaro - Borang;
- Mariana - Kenten;
- Seduduk Putih - Boom Baru;
- Keramasan - Bungaran;
- Bungaran - Sungai Kedukan;
- Sungai Kedukan - Sungai Juaro;
- Jakabaring - Mariana;
- Mariana - Kayu Agung;
- Kayu Agung - Gumawang;
- TAA - Sumatra Landing Point;
- Rencana GIS Kota Timur - Kenten'
- Talang Kelapa - Gandus;
- Rencana Gandus - GIS Kota Barat;
- Rencana GI Kt Barat- GIS Kota Timur;
- Keramasan - Jakabaring; dan
- Keramasan - Simpang Tiga - Prabumulih. (11) Sebaran. . . SK No 191330 A PRESIDEN EEPUBLIK INDONESIA (11) Sebaran gardu induk sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf b dengan kapasitas di atas atau sama dengan (>) 150 kV, meliputi: a. Gardu Induk Keramasan di Kecamatan Kertapati, Gardu Induk Bukit Siguntang serta Gardu Induk Gandus di Kecamatan Ilir Barat Satu, Gardu Induk Talang Ratu di Kecamatan Alang-Alang Lebar, Gardu Induk Seduduk Putih di Kecamatan Ilir Timur Tiga, Gardu Induk Boom Baru di Kecamatan Ilir Timur Dua, Gardu Induk Sungai Juaro di Kecamatan Kalidoni, serta Gardu Induk Jakabaring dan Gardu Induk Bungaran di Kecamatan Jakabaring pada Kota Palembang; b. Gardu Induk Kayu Agung di Kecamatan Kayu Agung pada Kabupaten Ogan Komering Ilir; c. Gardu Induk Talang Kelapa di Kecamatan Talang Kelapa, Gardu Induk Tanjung Api-Api dan Gardu Induk Sumatera Landing Point (Tanjung Carat) di Kecamatan Banyuasin II, Gardu Induk Betung di Kecamatan Betung, Gardu Induk Borang di Kecamatan Banyuasin I, Gardu Induk Sungai Kedukan di Kecamatan Rambutan, Gardu Induk Kenten (Palembang Utara) di Kecamatan Talang Kelapa, serta Gardu Induk Mariana di Kecamatan Banyuasin I pada Kabupaten Banyuasin; d. Gardu Induk Simpang Tiga di Kecamatan Indralaya Utara pada Kabupaten Ogan Ilir; dan e. Gas Insulated Switchgear Kota Barat di Kecamatan Ilir Barat Satu serta Gas Insulated Switchgear Kota Timur di Kecamatan Ilir Timur Dua pada Kota Palembang. (l2l Kabel bawah laut untuk penyaluran tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf c melintasi mulai dari Tanjung Api-Api bagian barat melintasi perairan laut Selat Bangka menuju perbatasan Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (13) Sistem. SK No 191331 A PRESIDEN NEPUBLIK INDONESIA (13) Sistem jaringan energi lainnya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 3 Sistem Jaringan Telekomunikasi Pasal 4 1 (1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 hurr.rf c ditetapkan dalam rangka meningkatkan aksesibilitas Masyarakat dan dunia usaha terhadap layanan telekomunikasi. (21 Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. jaringan tetap; dan b. jaringan bergerak. (3) Jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. Sentral Telepon Otomat (STO); dan b. kabel telekomunikasi bawah laut. (41 STO sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi: a. STO di Kota Palembang; b. STO di Kabupaten Banyuasin; c. STO di Kabupaten Ogan Ilir; dan b. STO di Kabupaten Ogan Komering Ilir. (5) Kabel telekomunikasi bawah laut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berada di Tanjung Api-Api bagian barat daya melintasi perairan laut Selat Bangka menuju perbatasan Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (6) Jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b terdiri atas: a. jaringan terestrial; b. jaringan satelit; dan c. jaringan selular. (7) Jaringan... SK No 191332 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (7) Jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dilayani oleh menara Base Transceiuer Station telekomunikasi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (9) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga dapat memanfaatkan Ruang udara. (10) Ruang udara untuk sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 4 Sistem Jaringan Sumber Daya Air
