PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 39
(1) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (9) huruf b digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan. (2) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Ruang udara yang dipergunakan langsung untuk kegiatan bandar udara; b. Ruang udara di sekitar bandar udara yang dipergunakan untuk operasi penerbangan; dan c. Ruang udara yang ditetapkan sebagai jalur penerbangan. (3) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21dimanfaatkan bersama untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara. (41 Ruang udara untuk penerbangan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 2 Sistem Jaringan Energi
