Pasal 38
(1) Tatanan kebandarudaraan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (9) huruf a ditetapkan dalam rangka melaksanakan fungsi bandar udara untuk menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas pesawat udara, penumpang, kargo dan/atau poS, keselamatan penerbangan, tempat perpindahan intra dan/atau antarmoda serta mendorong perekonomian nasional dan daerah. (21 Tatanan kebandarudaraan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa bandar udara umum. (3) Bandar udara umum sebagaimana dimaksud pada ayat (21 yaitu Bandar Udara Sultan Mahmud Badarudin II di Kota Palembang dengan hierarki sebagai bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan primer untuk pelayanan pesawat udara dengan rute penerbangan dalam negeri dan/atau luar negeri, serta digunakan bersama sebagai pangkalan angkatan udara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Selain bandar udara Llmum sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat dibangun bandar udara khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. SK No 189934A Pasal39... PRESIDEN REPUBLII( INDONESIA
