PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 37
(1) Alur Pelayaran di laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (8) huruf c ditetapkan dalam rangka mewujudkan perairan yang aman untuk dilayari. (21 Alur Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan bersama untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara. (3) Alur... SK No 191325 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (3) Alur Pelayaran di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Alur Pelayaran umum dan perlintasan; b. Alur Pelayaran masuk Pelabuhan; dan (4) Alur Pelayaran umum dan perlintasan dan Alur Pelayaran masuk Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
