PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 36
(1) Selain tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (8) huruf a dan tatanan kepelabuhanan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (8) huruf b dapat dibangun: a. pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan LauU dan b. terminal khusus, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada di Pelabuhan Boom Baru pada Kota Palembang dan Pelabuhan Tanjung Api-api pada Kabupaten Banyuasin.
