Pasal 35
(1) Tatanan kepelabuhanan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (8) huruf b dilaksanakan sesuai dengan tahapan pembangunan, pengembangan, dan operasional Pelabuhan Perikanan dalam Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional. (21 Pembangunan dan pengembangan Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mewujudkan Pelabuhan Perikanan yang unggul sebagai penggerak ekonomi wilayah, berdaya saing global, terintegrasi, dan berwawasan lingkungan yang memberikan kesejahteraan bagi para pelakunya. (3) Pembangunan dan pengembangan Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan tahapan sebagai berikut: a. penyiapan pembangunan Pelabuhan Perikanan; b. penyediaan fasilitas dasar Pelabuhan Perikanan; c. penyelenggaraan pelayanan dasar kepelabuhanan perikanan; d. peningkatan penyelenggaraan dasar pelayanan kepelabuhanan perikanan; e. penumbuhan industri kepelabuhanan perikanan dan nilai tambah; dan f. pengembangan industri perikanan terintegrasi dan berdaya saing global. (4) Pelabuhan Perikanan dengan tahap penyelenggaraan pelayanan dasar kepelabuhanan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hurrf c berupa pangkalan pendaratan ikan meliputi: a.Pelabuhan... c SK No 191324 A PRESIDEN REPUBUT INDONESIA a. Pelabuhan Perikanan Sungsang di Kecamatan Banyuasin II pada Kabupaten Banyuasin; dan b. Pelabuhan Perikanan Jakabaring di Kecamatan Seberang Ulu Satu pada Kota Palembang. (5) Pengembangan dan pembangunan Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dilaksanakan berdasarkan Rencana Tata Ruang wilayah provinsi.
