Pasal 34
(1) Tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (8) huruf a merupakan suatu sistem kepelabuhanan yang memuat peran, fungsi, jenis, hierarki Pelabuhan, Rencana Induk Pelabuhan Nasional, dan lokasi Pelabuhan serta keterpaduan intra dan antarmoda serta keterpaduan dengan sektor lainnya. (21 Tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Pelabuhan laut yang terdiri atas: a. Pelabuhan utama yaitu Pelabuhan Boom Baru pada Kota Palembang dan Pelabuhan Palembang Baru pada Kabupaten Banyuasin; b. Pelabuhan pengumpan regional yaitu Pelabuhan Kertapati di Kecamatan Kertapati pada Kota Palembang; dan c. Pelabuhan. . . SK No 191323 A PRESIDEN REFUBUI( INDO}IESIA Pelabuhan pengumpan lokal di Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Ogan Komering I1ir, dan Kota Palembang.
