Pasal 32
(1) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (7) huruf b ditetapkan dalam rangka memberikan pelayanan kepada setiap pengguna transportasi kereta api sampai ke tujuannya melalui konektivitas pelayanan dengan moda transportasi lain. (2) Stasiun. . . SK No l9l32l A REPUBLIK TNDONESIA (21 Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi melayani keterpaduan stasiun dengan pusat-pusat kegiatan, pusat permukiman, dan moda transportasi lainnya. (3) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. stasiun kereta api antarkota; dan b. stasiun kereta api perkotaan. (41 Stasiun kereta api antarkota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas: a. Stasiun Kertapati di Kecamatan Kertapati pada Kota Palembang; b. Stasiun Indralaya, Stasiun Simpang, serta Stasiun Payakabung di Kecamatan Indralaya Utara pada Kabupaten Ogan Ilir; c. Stasiun Gasing di Kecamatan Talang Kelapa serta Stasiun Tanjung Api-api di Kecamatan Ban5ruasin II pada Kabupaten Ban5ruasin; dan d. Staisun Kayu Agung di Kecamatan Kayu Agung pada Kabupaten Ogan Komering Ilir. (5) Stasiun kereta api perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi: a. Stasiun LRT Bandara SMB II dan Stasiun LRT Asrama Haji di Kecamatan Sukarami, Stasiun LRT Ampera, Stasiun LRT Dishub, Stasiun LRT Demang, dan Stasiun LRT Cinde di Kecamatan Ilir Timur Satu, Stasiun LRT Bumi Sriwijaya di Kecamatan Ilir Barat Satu, Stasiun LRT Garuda Dempo di Kecamatan Kemuning, Stasiun LRT Jakabaring, Stasiun LRT Polresta, dan Stasiun LRT DJKA di Kecamatan Jakabaring, serta Stasiun LRT Punti Kayu dan Stasiun LRT RSUD di Kecamatan Sukarami pada Kota Palembang; dan b. Stasiun Tanjung Senai di Kecamatan lndralaya Utara dan Stasiun Perkantoran Vertikal di Kecamatan Indralaya pada Kabupaten Ogan Ilir. (6) Stasiun. . . SK No 191322 A PRESIDEN REPUBLIX INDONESIA (6) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (71 Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk dikembangkan dengan konsep Pengembangan Kawasan Berorientasi Transit (Transit Oriented Deuelopmentl dengan tipologi Kawasan pengembangan berorientasi transit kota. (8) Pengembangan Kawasan Berorientasi Transit kota sebagaimana dimaksud pada ayat (7) meliputi: a. TOD Bumi Sriwijaya di Kecamatan Ilir Barat Satu pada Kota Palembang; dan b. TOD Jakabaring di Kecamatan Jakabaring pada Kota Palembang. Pasa] 33 Fasilitas operasi kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (7) huruf c diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
