PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 16
(1) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a ditetapkan sebagai pusat kegiatan-kegiatan utama dan pendorong pengembangan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya. (21 Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Kawasan Perkotaan Palembang memiliki fungsi utama sebagai:
- pusat pemerintahan provinsi dan pusat pemerintahan kota;
- pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional;
- pusat pelayanan pendidikan tinggi dan riset skala nasional;
- pusat kegiatan industri;
- pusat pelayanan olah raga skala internasional, nasional, dan regional;
- pusat pelayanan kesehatan skala nasional dan regional;
- pusat kegiatan Pariwisata dan ekonomi kreatif;
- pusat pelayanan transportasi udara skala nasional dan/atau internasional;
- pusat pelayanan transportasi sungai dan laut skala nasional dan regional;
- pusat pelayanan transportasi darat skala nasional dan regional;
- pusat pertemuan, pameran, dan konvensi skala nasional dan internasional; dan
- pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara. b. Kawasan . SK No 191308 A REPUBUK INDONESIA -2t- b. Kawasan Perkotaan Sungsang memiliki fungsi utama sebagai:
- pusat pengembangan ekonomi skala nasional;
- pusat kegiatan industri;
- kawasan peruntukan pengembangan sistem logistik terpadu (multimoda);
- pusat pelayanan transportasi laut skala internasional, nasional, dan regional; dan
- pusat kegiatan perikanan.
