PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 15
Rencana sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf a di Kawasan Perkotaan Patungraya Agung terdiri atas: a. pusat. . . a. b. SK No 191484 A PRESIDEN REPUBL|K INDONESIA a. pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti; dan b. pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya
