PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 14
(1) Rencana Strrrktur Ruang Kawasan Perkotaan Patungraya Agung ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan pusat kegiatan, meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana, serta meningkatkan fungsi Kawasan Perkotaan Inti, Kawasan Perkotaan di Sekitarnya, dan Kawasan penyangga lingkungan dan sentra produksi pertanian. (2) Rencana Struktur Ruang berfungsi sebagai penggerak dan penunjang kegiatan sosial dan ekonomi Masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional. (3) Rencana Struktur Ruang Kawasan Perkotaan Patungraya Agung terdiri atas: rencana sistem pusat permukiman; dan rencana sistem jaringan prasarana. Bagian Kedua Rencana Sistem Pusat Permukiman
