PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 13
(1) Strategi untuk perlindungan Kawasan pertanian pangan dalam rangka mendukung perwujudan lumbung pangan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f terdiri atas: a. menetapkan lahan pertanian pangan berkelanjutan untuk menjamin peran dan fungsi Sumatera Selatan sebagai lumbung pangan nasional; b. meningkatkan intensifikasi lahan pertanian untuk mendukung lahan pertanian pangan berkelanjutan; dan c. mengembangkan dan meningkatkan infrastruktur untuk mendukung lahan pertanian pangan berkelanjutan. (2) Strategi... SK No 189933 A PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA
